Sukses

Aturan Baru, Program JHT Kini Punya Manfaat Tambahan

Kementerian Ketenagakerjaan RI, bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi tentang perubahan Jaminan Hari Tua

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan RI, bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker No. 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Permenaker no. 17 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa MLT JHT merupakan wujud konkrit kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja.

"Karena MLT ini memberikan manfaat layanan tambahan dari JHT, untuk memenuhi salah satu kebutuhan primer atau kebutuhan pokok pekerja yaitu memilki rumah sendiri," tutur Indah, dalam press conference virtual Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (3/11/2021).

Indah menyampaikan, memiliki rumah merupakan salah satu bagian dari kesejahteraan, dengan demikian pemerintah berupaya memberikan perhatiannya kepada para pekerja.

"Permenaker no.17 Tahun 2021 ini diterbitkan atas dasar evaluasi kita semua, yakni Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek sebagai operator jaminan-jaminan sosial, Apindo, bank-bank penyalur atau himbara," jelas Indah.

Diketahui bahwa MLT sudah ada sejak 2016. Namun, berdasarkan beberapa evaluasi, Indah mengakui jumlah penggunanya masih kurang.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kurang Sosialisasi

Hal itu terjadi karena masih kurangnya sosialisasi, pemberian pemahaman, dan daya tarik.

"Adanya kurang sosialisasi bahwa dana JHT yang pekerja iurkan, yang dikelola oleh BPJS Jamsostek itu sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam bentuk perumahan," ungkap Indah.

Indah menyebutkan, kurangnya daya tarik terjadi dikarenakan bunga MLT yang terlalu tinggi.

"Evaluasi kami juga melihat bahwa bank-bank penyalur juga kurang memberikan pelayanan-pelayanan khusus yang memudahkan bagi para pekerja mengambil manfaat MLT ini," jelasnya.

"Akhirnya, berdasarkan evaluasi tersebut, dengan arahan Menaker tentunya kami merevisi Permenaker no.35 Tahun 2016 menjadi Permenaker no.17 Tahun 2021 yang intinya adalah memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dana Jaminan Hari Tua (JHT)," terang Indah.