Sukses

Cerita Direktur DJP Soal Penumpang Pesawat yang Ditolak Pakai Antigen, Kenapa?

Aturan perjalanan dengan pesawat terbang kini tidak perlu membawa hasil negatif tes PCR, cukup tes antigen saja sebagai syarat penerbangan yang berlaku mulai hari ini (Rabu (3/11/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Pelonggaran aturan perjalanan dengan pesawat terbang kini tidak perlu membawa hasil negatif tes PCR, cukup tes antigen saja sebagai syarat penerbangan yang berlaku mulai hari ini (Rabu (3/11/2021).

Hal itu tertuang dalam Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021.

Menanggapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, menilai aturan baru tersebut belum berjalan dengan baik, hal itu terbukti masih banyaknya calon penumpang di bandara yang ditolak karena membawa hasil tes antigen.

“Kemarin waktu saya mau berangkat (ke Bali) banyak mereka (penumpang) yang memakai antigen atas dasar informasi yang ada di media tadi, mereka datang dengan antigen saja, ternyata masih banyak ditolak,” kata Neilmaldrin, dalam konferensi pers, di Bali, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, hal itu bisa terjadi lantaran cepatnya informasi yang diserap oleh masyarakat melalui media massa. Selain itu, dia juga menilai lambatnya koordinasi antara pusat kepada petugas di lapangan.

“Saya tidak tahu apakah media terlalu cepat ataukah memang petugas di lapangan belum menerima ketentuan dan sebagainya. Saya dengar ketentuannya baru hari ini. Masyarakat membaca dan diyakini maka terjadilah hal-hal seperti itu,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Syarat Perjalanan Diubah

Sebagai informasi, SE terbaru tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, memang ada perubahan syarat penerbangan pelaku perjalanan di Pulau Jawa dan Bali. Bila sebelumnya pelaku harus tes PCR, dengan aturan terbaru bisa menggunakan tes antigen.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tapi cukup dengan menggunakan tes antigen," kata Muhadjir dalam konferensi pers PPKM pada Senin (1/11/2021).