Sukses

Sudah Tahu Belum, Progam JHT Bisa Dipakai untuk Modal KPR Lho

Kementerian Ketenagakerjaan RI, bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan RI, bersama Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi tentang perubahan atas Permenaker No. 35 Tahun 2016 terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi Permenaker no. 17 Tahun 2021.

Perubahan atau revisi itu dilakukan untuk memastikan para pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema MLT dalam program dana JHT.

Adapun manfaat tambahan ini berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

JHT sebelumnya ada dengan Permenaker No. 35 Tahun 2016. Namun berdasarkan beberapa evaluasi, jumlah penggunanya masih kurang.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan pentingnya memberikan sense of emergency agar para pekerja tertarik mengambil program MLT JHT.

"Sense of emergency ini yang mestinya bisa terbangun dengan adanya MLT. Karena rumah sebagai kebutuhan yang urgent/pokok," ujar Anggoro dalam press conference virtual Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (3/11/2021).

"Banyak pekerja yang belum menjadi peserta itu selain karena belum aware, tetapi juga merasa belum perlu. Jadi dengan harapan adanya program Manfaat Layanan Tambahan ini bisa jadi daya dorong untuk mereka agar segera bergabung karena ada manfaat tambahannya," jelas Anggoro.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Evaluasi

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, yakni Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa kurangnya peserta MLT JHT terjadi karena masih kurangnya sosialisasi, pemberian pemahaman, dan daya tarik.

"Adanya kurang sosialisasi bahwa dana JHT yang pekerja iurkan, yang dikelola oleh BPJS Jamsostek itu sebenarnya dapat dimanfaatkan dalam bentuk perumahan," ungkap Indah.

Indah menyebutkan, kurangnya daya tarik terjadi dikarenakan bunga MLT yang terlalu tinggi.

"Evaluasi kami juga melihat bahwa bank-bank penyalur juga kurang memberikan pelayanan-pelayanan khusus yang memudahkan bagi para pekerja mengambil manfaat MLT ini," jelasnya.