Sukses

Biaya Transfer Antarbank BI-Fast Cuma Rp 2.500, Bisa Lebih Murah Lagi?

Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan BI Fast-Payment pada Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan BI Fast-Payment pada Desember 2021. Lewat infrastruktur layanan ini, Bank Indonesia berkomitmen ingin terus menurunkan biaya transaksi dari tingkat perbankan ke nasabah

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta, coba membandingkan biaya transaksi di tingkat nasabah ke perbankan yang masih diatur oleh Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dengan tarif maksimal Rp 2.900 per transaksi.

Namun, Fili menambahkan, pengenaan tarif maksimal BI-Fast dari perbankan atau jasa keuangan pada sistem ini ke nasabahnya hanya sebesar Rp 2.500 per transaksi.

"Nah, jadi ini kita akan lakukan evaluasi terus untuk diturunkan secara bertahap," kata Fili dalam sesi bincang-bincang Bank Indonesia bersama media, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, tarif transaksi yang rendah ini penting untuk terus diupayakan agar volume transaksi perbankan melalui jalur digital bisa terus meningkat.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tarif Transaksi

Fili lantas menganalogikan, perbankan yang mematok tarif transaksi Rp 1.000 dengan volume transaksi 100 kali jelas akan lebih menguntungkan dibanding yang mengenakan biaya Rp 5.000 per transaksi, namun jumlahnya hanya 10 kali.

"Jadi harga enggak apa-apa murah, tapi kuantitasnya banyak. Daripada harga mahal terjualnya cuma sedikit," ujar Fili.

Fili pun membeberkan alasan mengapa Bank Indonesia menetapkan tarif transaksi maksimal dengan penggunaan BI-Fast. Tujuannya tak lain untuk menjaga nilai keadilan pada seluruh pelaku usaha perbankan.

"Kita perhatikan keberlangsungan dari bank. Ada bank yang transaksi hampir 1 juta per hari, ada yang cuma 10, jadi kita harus perhatikan itu," pungkas dia.

Â