Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan transportasi darat. Aturan naik kendaraan pribadi mobil dan motor serta angkutan umum ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021.
Aturan ini mengatur tentang syarat hingga pengawasan pelaksanaan aturan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dan luar wilayah itu.
Mengutip SE Kemenhub, Rabu (3/11/2021), aturan perjalanan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. Di mana, bagi daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Advertisement
Sampel pengujian diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Sementara itu, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap.
Sedangkan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara yang belum mendapatkan vaksinasi perlu menyantumkan hasil Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang belum mendapatkan vaksinasi akan diarahkan melaksanakan vaksinasi oleh Satgas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di simpul transportasi.
“Dalam hal surat keterangan Rapid Test Antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tulis Surat Edaran tersebut.
Kelompok yang Dikecualikan
Sementara itu ada beberapa kategori yang dikecualikan dari syarat yang dikeluarkan Kemenhub tersebut. Diantaranya, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” seperti tertulis.
Lalu, aturan syarat perjalanan tersebut juga dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Penggunaan PeduliLindungi
Kemudian, setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Setiap penyelenggara/operator moda transportasi darat diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test Rapid Test Antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
2) bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan:
a) Nomor Induk Kependudukan (NIK); atau
b) bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
Advertisement
Pembatasan Kapasitas
Pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai berikut:
1) pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan PPKM Level 2;
2) pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kapal Angkutan Penyeberangan yang akan melakukan perjalanan lintas Pelabuhan antar wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka pembatasan kapasitas penumpang mengikuti ketentuan pembatasan kapasitas penumpang pada wilayah yang menerapkan PPKM Level tertinggi.
Pengawasan Secara Acak
Pengawasan terhadap pengendalian transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dilaksanakan secara acak (random) oleh:
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Dinas Perhubungan pada terminal dan rest area, untuk kendaraan bermotor perseorangan dan umum; dan/atau
2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan unit pelaksana teknis pelabuhan dibantu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia pada pelabuhan, untuk transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pada terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi lainnya sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemerintah daerah.