Sukses

Kaji Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Independen

Pemerintah diminta segera membentuk tim independen untuk mengkaji penyewaan pesawat dilakukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta segera membentuk tim independen untuk mengkaji penyewaan pesawat dilakukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk. Hal ini mengingat permasalahan di tubuh Perseroan sering kali terjadi akibat penyewaan pesawat kepada lessor.

"Kalau membenahi Garuda itu saja, pada setiap jenis pesawat dibentuk tim independen bukan hanya untuk direksi tetapi tim independen untuk melakukan kajian tentang penyewaan pesawat," kata Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dikutip dari akun Youtube MSD, Rabu (3/11).

Said Didu mengatakan, penyakit Garuda sejak era Pemerintahan Gus Dur memang karena masalah penyewaan pesawat. Parahnya penyewaan pesawat itu bukan atas inisiasi Garuda, akan tetapi justru disewakan oleh orang lain atau oknum.

"Nah itu yang mungkin yang terjadi jadi menurut saya. Ini ada mafianya penyewaan pesawat selalu ada mafianya," ujarnya.

Dia melanjutkan, sejak dulu urusan penyewaan pesawat dilakukan Perseroan tidak pernah melibatkan pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN. Ini karena masalah tersebut dianggap kegiatan sehari-hari dan cukup diketahui oleh komisaris.

"Saya ingin katakan bahwa penyewaan pesawat itu karena dianggap kegiatan sehari-hari tidak tidak melibatkan pemegang saham, tetapi cukup sampai komisaris tidak sampai ke Kementerian BUMN. Karena itu dianggap kegiatan sehari-hari. Kecuali umpamanya perusahaan tambang ingin membeli pesawat karena bukan sektornya maka itu biasanya pemegang saham menyetujui," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Terancam Pailit

Seperti diketahui, Garuda Indonesia saat ini terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.

Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Korporindo. Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Korporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com