Sukses

Aturan Ganjil Genap Perlu Diubah Jadi Jalan Berbayar Elektronik

Penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat perlu ditinjau lebih lanjut agar memberikan dampak positif terhadap masyarakat DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan pembatasan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat perlu ditinjau lebih lanjut agar memberikan dampak positif terhadap masyarakat DKI Jakarta.

Penerapan kebijakan dinilai perlu mempertimbangkan faktor kesehatan dan keamanan masyarakat yang kembali menggunakan transportasi umum di Ibukota pada masa pandemi ini.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Harya S. Dillon, mengatakan bahwa masyarakat belum merasa aman untuk kembali menggunakan transportasi umum, walaupun sudah berangsur pulih, namun pandemi belum sepenuhnya berlalu dari Indonesia.

Terutama, kata dia, DKI Jakarta yang sempat menjadi provinsi dengan penambahan kasus positif harian terbanyak. Hal ini terlihat dari jumlah penumpang harian yang belum kembali ke tingkat sebelum pandemi.

“Faktanya jumlah penumpang harian belum kembali ke tingkat sebelum pandemi. TransJakarta misalnya mengangkut satu juta penumpang per hari pada Februari 2020, saat ini masih di kisaran 400 ribu penumpang per hari. Dalam jangka pendek, kebijakan ganjil genap perlu diimbangi dengan strategi untuk meningkatkan keamanan penumpang angkutan umum bertrayek,” kata dia, Kamis (4/11/2021).

“Dalam jangka menengah, ganjil genap sebagai kebijakan pembatasan lalu lintas perlu ditingkatkan menjadi jalan berbayar elektronik dan tarif parkir berbasis zona. Selanjutnya dalam jangka panjang, kita perlu mereformasi angkutan umum tak bertrayek agar lebih berorientasi pada surplus konsumen,” imbuh Harya.

Harya menilai, perlu dilakukan suatu evalasi terhadap kebijakan ganjil-genap yang diterapkan selama PPKM. Gunanya untuk mengukur efektivitas kebijakan yang sudah berjalan lebih dari dua bulan.

Selain itu, lanjutnya, perlu juga dilakukan program jangka menengah-panjang untuk kebijakan pembatasan lalu-lintas yang efektif dan layanan angkutan umum tak bertrayek yang berorientasi konsumen.

Informasi, Mengacu data Google Mobility Report menunjukkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat dalam satu bulan terakhir terutama di simpul transportasi, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik.

Untuk mengurai permasalahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali sistem ganjil-genap ke aturan lama yang diberlakukan dari Senin hingga Jumat dari pukul 06:00 - 10:00 WIB dan 16:00 - 20:00 WIB. Pembatasan tersebut diterapkan pada 13 titik di ruas jalan Ibukota.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Membatasi Mobilitas

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, juga mendukung adanya peninjauan ulang atas penerapan kembali sistem ganjil genap yang turut membatasi mobilitas taksi online seperti Grabcar dan Gocar dalam menjalankan mata pencahariannya.

David menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan sentimen publik sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Dengan kembali berlakunya sistem ganjil genap ke aturan lama, kini masyarakat memiliki keterbatasan pilihan moda transportasi untuk mendukung aktivitas harian mereka sekaligus mengurangi potensi terpapar Covid-19.

“Penerapan ganjil genap perlu dievaluasi agar tidak menciptakan persepsi di publik bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan bagi masyarakat kelas menengah yang mampu memiliki lebih dari satu mobil pribadi dengan plat nomor ganjil dan genap. Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan masyarakat yang selama ini tergantung pada transportasi umum untuk aktivitas harian,” kata David.

David menambahkan, dengan ditetapkannya taksi online sebagai angkutan sewa khusus, seharusnya mereka mendapat perlakukan yang sama dengan transportasi umum lainnya, salah satunya dengan dibebaskannya untuk melewati kawasan ganjil genap.

“Taksi online seharusnya menjadi pilihan dan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap,” katanya.

Informasi, kebijakan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berplat hitam sedangkan sepeda motor bebas melintas. Begitu pula halnya dengan angkutan umum tidak dalam trayek (taksi) berplat kuning.

David berharap pemerintah menyikapi situasi ini dengan bijak dan segera mengevaluasi kebijakan ganjil genap demi mencegah kembali meningkatnya penyebaran Covid-19.

“Masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di luar rumah demi mencegah penambahan kasus Covid-19 mengingat pandemi masih ada di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pengguna transportasi umum, masyarakat berhak untuk mendapatkan banyak alternatif dalam memilih moda transportasi yang memberikan perlindungan selama pandemi ini,” tutup David.

3 dari 3 halaman

Infografis Perluasan Ganjil Genap