Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka program pengampunan pajak sukarela atau tax amnesty jilid II mulai 1 Januari-30 Juni 2022. Terdapat dua skema kebijakan yang akan diterapkan pada program pengampunan pajak sukarela kali ini.
Kebijakan I diperuntukan bagi peserta tax amnesty di 2016 untuk orang pribadi dan badan. Sementara kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 bagi wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty maupun yang belum.
Namun, kebijakan II program tax amnesty hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, dan bukan WP Badan.
Advertisement
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, WP Badan dikecualikan karena pada dasarnya relatif lebih tertata dengan diwajibkannya melakukan pembukuan pajak.
Sehingga, Yoga mengklaim, wajib pajak badan seharusnya sudah lebih tertib membayar pajak sejak awal karena administrasi yang memadai.
"Sekali lagi mereka dari awal memiliki infrastruktur perpajakan yang berbeda dengan WP orang pribadi," tegas Yoga dalam sesi media gathering DJP di Bali, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kepatuhan Pajak
Yoga menyatakan, pemerintah fokus dalam kebijakan 2 program pengampunan pajak sukarela untuk meningkatkan kepatuhan WP orang pribadi. Dia berharap, dengan adanya tax amnesty jilid II, wajib pajak perseorangan bisa mengisi SPT Tahunan dengan tepat.
"Kalau WP orang pribadi jumlahnya banyak, yang belum masuk juga banyak. Dan pengalaman kita WP orang pribadi ketika tax amnesty dapat meningkatkan kepatuhan pajak, melonjak tinggi banget. Ini yang kami harapkan," ujar Yoga.
Advertisement