Sukses

Penyaluran KUR Capai Rp 237 Triliun hingga November 2021

Dominasi penyaluran KUR terjadi bagi sektor mikro dan diikuti oleh sektor usaha kecil atau khusus, kemudian super mikro dan terakhir penempatan TKI.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM merinci penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga 3 November 2021, penyaluran telah mencapai Rp 237 triliun atau sekitar 83 persen.

“Realisasi per 3 November kemarin sudah sampai 83 persen, atau sebesar Rp 237 triliun dari target sebesar Rp 285 triliun hingga akhir tahun untuk 6,3 debitur,” kata Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, dalam konferensi Pers, Jumat (5/11/2021).

Ia mengatakan, jumlah target tersebut telah mengalami peningkatan dari sebelumnya yang ditentukan Kemenko Perekonomian dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19.

Ia merinci, dominasi penyaluran terjadi bagi sektor mikro dan diikuti oleh sektor usaha kecil atau khusus, kemudian super mikro dan terakhir penempatan TKI.

Mengacu pada data yang dimilikinya, Eddy memaparkan, total penyaluran sebesar 237,08 triliun kepada 6.282.042 debitur.

Ada empat kategori yang jadi sasaran penyaluran KUR yang disebutkan Eddy. Yakni, super mikro, mikro, kecil atau khusus, serta penempatan TKI.

Penyaluran KUR super mikro telah mencapai RP 9,02 triliun bagi 1,02 juta debitur. Lalu KUR Mikro sebesar RP 147,82 triliun, kepada 4,84 juta debitur.

“Mikro Ini masih jadi angka yang paling besar untuk penyaluran KUR diantara yang lainnya ya,” kata dia.

Sementara itu, untuk usaha kecil atau khusus KUR telah disalurkan sebesar 80,22 triliun kepada 413.886 debitur. Dan terakhir penempatan untuk TKI tersalurkan sebesar 17,9 miliar.

Kendati begitu, Eddy mengaku masih menemukan beberapa kendala dalam penyaluran KUR, baik dari segi kemampuan calon debitur mengakses penyalur KUR hingga adanya oknum yang menjalankan tak sesuai dengan aturan.

Terkait oknum ini, Eddy menyebut akan menindaklanjuti dengan berdiskusi dengan pihak penyalur KUR ini dan akan membuka portal pengaduan dalam waktu dekat.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

KUR daerah 3T

Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa tidak ada batasan dalam penyaluran KUR ini baik itu bagi daerah Terdepan, Tertinggal, dan Terluat (3T).

Selanjutnya, staf dari Eddy menyebut, penyaluran KUR bisa dilakukan kepada daerah 3T dengan catatan daerah tersebut telah memiliki akses pada unit-unit penyalur KUR.

“Program di 3T sudah dilakukan selama di daerah tersebut ada kantor cabang dan unit penyalur, baik perbankan, koperasi maupun lembaga pembiayaan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa selama tiga bulan pun telah dialakukan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR tersebut ke berbagai daerah.