Sukses

Temukan Oknum Penyalur KUR yang Nakal? Laporkan ke Call Center Kemenkop UKM

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan kepada pelaku UMKM masih terus digenjot Kementerian Koperasi dan UKM.

Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan kepada pelaku UMKM masih terus digenjot Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, dalam perjalanannya ditemukan beberapa modus oknum nakal yang memberikan KUR tak sesuai aturan.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengakui jika mendengar kabar tentang adanya oknum penyalur KUR yang menagih agunan kepada debitur yang mengambil pinjaman tanpa agunan.

“Jadi kita tidak menutup kemungkinan ada beberapa lokasi yang mendapat pemberitaan seperti itu, dan kami serius sekali dalam menangani itu,” katanya dalam Konferensi Pers, Jumat (5/11/2021).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan menggandeng pihak terkait untuk membicarakan hal oknum yang ditemukannya ini. Selain itu, ia juga mengatakan akan membentuk portal aduan atau call center yang bisa diakses oleh debitur jika mendapati pelanggaran atau kesulitan.

“Portal ini paling tidak dua minggu selesai dari sekarang atau mudah-mudahan bisa lebih cepat sekitar satu minggu paling tidak,” katanya.

Ia menyebut untuk menyediakan portal dan call center tersebut perlu proses. Yakni, menunjuk orang-orang untuk bersedia menjawab keluhan bagi call center dan menyiapkan sistem bagi portal aduan.

“Meski tidak 24/7, tapi kalau ada WA masuk bisa kita respon dalam waktu yang tak lama, dengan jawaban yang tentu solutif,” terangnya.

“Seminggu sampai dua minggu akan kita realisasikan, nanti kita lanjutkan rapat bersama dengan stakeholder,” imbuhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Kendala Penyaluran

Lebih lanjut, Eddy merinci beberapa kendala yang dihadapi dalam penyaluran KUR dari lembaga pembiayaan ke debitur. Yang utama, kata dia, kondisi pandemi Covid-19 tentu menghambat penyaluran.

Pada aspek ini, terjadi hambatan bagi calon debitur untuk meraih akses-akses pembiayaan KUR yang ada disekitarnya. Sehingga penyaluran KUR menjadi tertunda.

Sementara itu, pada aspek Kemenkop UKM, baru-baru ini terjadi reorganisasi dari penamaan deputi, yakni dari deputi pembiayaan ke deputi mikro. Ini diakui Eddy sedikit menghambat proses administrasi.

Denngan adanya kondisi pandemi Covid-19, beberapa penyalur KUR seperti BRI membuat inovasi dengan memberikan link bagi calon debitur yang ingin mengajukan KUR. Hal itu dipandang jadi inovasi yang memudahkan masyarakat.

Sementara itu, staf dari Eddy menuturkan, ada dua aspek yang terkendala, yakni hubungan calon debitur ke penyalur, dan Kemenkop ke penyalur KUR. Pada aspek kedua ini, berimbas dari adanya perubahan organisasi penamaan deputi yang mengurus terkait UMKM.

“Bahwa penunjukkan KPA kita mengalami sedikit keterlambatan karena reorganisasi di KemenkopUKM, dan menunggu peraturan Menteri Keuangan yang terbitnya sudah agak terlambat, terkait hal ini permasalah pihak penyalur saja, untuk menagih subsidi bunga. Kalau kendala kami dengan penyalur terkait pembayaran subsidi,” tukasnya.