Liputan6.com, Jakarta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS dan PPPK Nonguru 2021 akan dibagi menjadi dua tahap, yaitu Tahap I pada 15-28 November 2021 dan Tahap II pada 27 November-18 Desember 2021.
Hal ini berarti peserta CPNS 2021 dan PPPK Nonguru masih memiliki waktu sekitar satu hingga tiga minggu ke depan untuk mempersiapkan diri dengan baik sambil menunggu pengumuman kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Serupa dengan SKB, pengumuman SKD juga dibagi menjadi dua tahap, yaitu Tahap I pada 29-30 Oktober 2021 dan Tahap II pada 13-14 November 2021 melalui sscasn.bkn.go.id.
Advertisement
SKB yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) ini akan menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Adapun persiapan diri yang dimaksud adalah dengan mempelajari kisi-kisi materi yang diujikan dalam SKB.
Untuk mengetahui rincian materi SKB, peserta bisa membaca Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram @bkngoidofficial memberikan beberapa poin penting yang bisa diperhatikan peserta terkait materi SKB.
Peserta bisa mencari tahu terlebih dahulu kategori jabatan yang dilamar, apakah termasuk ke dalam jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Selanjutnya, materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Oleh karena itu, peserta bisa menjadikan peraturan instansi, KemenPANRB, dan BKN yang terkait dengan jabatan sebagai referensi materi.
Sementara itu, materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis bisa menggunakan soal SKB, sesuai dengan jabatan fungsional terkait. Contohnya adalah jabatan Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.
Selain dengan sistem CAT, materi SKB juga bisa berbentuk:
1. Psikotes
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani atau Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes Lain Sesuai Persyaratan Jabatan
Pelaksanaan SKB Tambahan
Selain dengan sistem CAT, instansi pusat dan daerah juga bisa mengadakan SKB tambahan. Simak rincian penilaiannya.
Instansi Pusat:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Apabila terdapat tes wawancara selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
3. Apabila terdapat tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
4. SKB tambahan diberikan paling sedikit 1 bentuk tes lain setelah mendapatkan persetujuan menteri.
Instansi Daerah:
1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. SKB tambahan bisa diberikan kepada jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus paling banyak 1 bentuk tes lain dengan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan. Penting untuk diketahui bahwa SKB tambahan ini tidak berupa tes wawancara.
Advertisement
Durasi Waktu Pengerjaan SKB
Peserta akan diberikan waktu selama 90 menit untuk mengerjakan SKB dengan sistem CAT.
Bagi peserta penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas, durasi waktu pengerjaan ujian adalah 120 menit.
Namun, jika peserta penyandang disabilitas sensorik netra melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas, durasi waktu pengerjaan ujian yang diberikan sama dengan formasi umum yaitu 90 menit.
Reporter: Shania