Sukses

Peserta Tes SKB CPNS 2021 Jangan Lupa Cetak Kartu Ujian, Begini Caranya

Peserta seleksi CASN bisa mencetak kartu ujian SKB CPNS 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Liputan6.com, Jakarta Setelah melewati ujian SKD, peserta seleksi CPNS akan menghadapi ujian selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS. Sama seperti ujian seleksi sebelumnya, pada tahap ini ada hal-hal yang harus disiapkan oleh para peserta. Salah satunya menyiapkan kartu ujian.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, syarat administrasi yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS 2021 pada ujian SKB tidak jauh berbeda dengan ujian SKD.

“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,”jelasnya, seperti mengutip rilis Kemen PANRB, Selasa (09/11/2021).

Merujuk dari pernyataan tersebut, syarat administrasi yang diperlukan pada saat ujian SKD adalah mencetak kartu ujian. Itu artinya pada ujian SKB mendatang, peserta pun perlu menyiapkan kartu ujian dengan cara mencetaknya.

Peserta seleksi CPNS bisa mencetak kartu ujian SKB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Lebih lanjut, berikut ini cara mencetak kartu ujian.

1. Kunjungi laman SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Login menggunakan NIK dan password seperti yang sudah terdaftar.

3. Setelah berhasil masuk, akan muncul tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.

4. Kemudian setelah memilih tombol Cetak Kartu Peserta Ujian, sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.

5. Lalu peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian tersebut.

Kartu peserta ujian tersebut wajib dibawa pada saat pelaksanaan SKB sesuai dengan jadwal dari masing-masing peserta.

Menurut jadwal, ujian SKB tahap I akan berlangsung pada 15 hingga 28 November 2021 mendatang.

 

2 dari 2 halaman

Dokumen Lainnya

Selain kartu peserta ujian, peserta juga harus membawa beberapa dokumen lainnya. Dikutip dari salah satu keterangan dalam website Kemen PANRB, dokumen tersebut antara lain:

- KTP asli

- Formulir deklarasi sehat

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif

Akan tetapi, persyaratan dokumen yang harus dibawa itu bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, peserta seleksi CPNS diharapkan terus memantau laman resmi masing-masing instansi atau SSCASN supaya tidak ketinggalan informasi terkait ujian.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati