Sukses

KPK Kembali Tangkap Pejabat Pajak Terkait Kasus Suap Angin Prayitno

KPK kembali menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap pajak.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap pajak. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

"Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).

KPK menilai tersangka tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang dilakukan KPK. Tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK hari ini dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini 11/11/2021, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup dia.

Sumber Liputan6.com di KPK menyebut pihak yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan, Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Wawan sebelumnya memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut diantaranya Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

 

Â