Sukses

Dirut Askrindo Buka Suara soal Mantan Direktur Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan salah seorang mantan direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan salah seorang mantan direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020.

Dengan penetapan itu, maka menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Askrindo Priyastomo menyatakan, pihaknya siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku saat ini.

"Prinsipnya sangat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar Priyastomo kepada Liputan6.com, Kamis (11/11/2021).

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU.

"Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari share komisi yang tidak sah dari PT AMU," kata Leonard beberapa waktu lalu.

Leonard menjelaskan, perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah.

Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.

"Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif, sehingga menimbulkan kerugian negara," terangnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Dalam perkara ini, lanjut Leonard, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang share komisi dari brankas sebesar Rp 611 juta, USD 762.900, dan USD 32.000.

Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Anton ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Leonard menyatakan masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saat ini penyidik masih menghitung kerugian negara di BPKP," pungkas Leonard.Â