Sukses

Mobil Listrik Bakal Bebas PPnBM Mulai 2022

Mobil listrik menjadi program pengembangan pemerintah menuju kendaraan yang ramah lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta Mobil listrik menjadi program pengembangan pemerintah menuju kendaraan yang ramah lingkungan. Untuk meningkatkan penggunaan mobil listrik ini, pemerintah bakal memberikan berbagai insentif.

Pemerintah berencana memasukkan mobil listrik sebagai salah satu kendaraan bermotor penerima kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen pada tahun depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"PPnBM itu sampai bulan Desember 2021, dan tentu akan kita evaluasi lagi dan tahun depan ada beberapa yang ingin kita dorong. Termasuk electric vehicle itu semua diharmonisasikan dengan PPnBM," ungkapnya kepada wartawan seusai meresmikan acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (11/11/2021).

Airlangga menerangkan, rencana pemerintah untuk mengikutsertakan mobil listrik sebagai penerima PPnBM 0 persen bertujuan untuk menarik minat masyarakat. Mengingat, saat ini minat membeli masyarakat masih rendah lantaran harga jual mobil listrik yang mahal.

Dia berharap, melalui penerapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan penjualan mobil listrik secara signifikan pada 2024 mendatang.

"Jadi, di 2024 diharapkan sudah ada penjualan kendaraan listrik. Meskipun market sharenya masih terbatas," tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

PLN: PPnBM Kendaraan Listrik Sebentar Lagi Jadi Nol Persen

Sebelumnya, Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero), Muhammad Ikhsan Asaad mengatakan, salah satu insentif yang akan segera didapatkan mobil listrik adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

"Ini sedang disiapkan sehingga pajak-pajak terkait kendaraan listrik makin di 0 kan, mungkin sebentar lagi ada PPnBM 0 persen," jelas Ikhsan dalam Inspirato Sharing Session Liputan6.com pada Selasa (23/3).

Ikhsan mengatakan, pemerintah terus memberikan berbagai insentif kepada para pemilik kendaraan listrik. Misalnya, DKI Jakarta yang membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Saya kira dorongan dari pemerintah sangat kuat untuk mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menurunkan emisi (melalui kehadiran kendaraan listrik). Dengan banyaknya stimulus dari pemerintah, maka harga kendaraan listrik akan semakin murah," tuturnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

  • PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    PPnBM

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • PPnBM 0 persen