Sukses

Syarat dan Aturan Ikut Tes SKB CPNS 2021 yang Dimulai Hari Ini

Jangan sampai ditemukan kembali para peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan seperti pada saat pelasaanaan SKD lalu.

Liputan6.com, Jakarta ]Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 berlangsung mulai hari ini, 15 November 2021. Seluruh peserta diharapkan mengetahui segala syarat dan aturan yang telah dibuat untuk mempersiapkan lolos ujian SKB.

Sebelumnya, pelaksanaan SKB CPNS tahap 1 diikuti oleh 162 instansi. Hal tersebut langsung oleh Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama.

“Hari ini pelaksanaan pelaksanaan SKB tahap 1. Pada pengumuman SKD tahap 1, ada 162 instansi yang mengumumkan hasilnya. Ini yang akan SKB hari ini,” tuturnya kepada Liputan6.com, Senin (15/11/2021).

Di samping itu, salah satu syarat peserta untuk bisa mengikuti ujian SKB CPNS ini ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan. Itu berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Seiring dengan hal tersebut, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika ditemukan peserta yang akhirnya memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali dari jumlah kebutuhan, pendidikan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Akan tetapi, bila setelah itu nilai SKD masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB CPNS 2021.

Selain memenuhi hal tersebut, terdapat pula persyaratan lain yang wajib dipenuhi peserta ujian SKB. Ini berkaitan dengan syarat administrasi atau dokumen yang harus dibawa peserta pada hari pelaksanaan ujian.

Seiring hal itu, jangan sampai ditemukan kembali para peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan seperti pada saat pelasaanaan SKD lalu.

“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” ujar Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, seperti dikutip dari situs Kemen PANRB.

Lebih lanjut Sri merincikan apa saja persyaratan administrasi yang perlu dibawa, antara lain:

- KTP asli

- Kartu peserta ujian

- Formulir Pernyataan Sehat

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Aturan Ikut SKB

Di samping persyaratan seperti yang sudah dijelaskan, terdapat pula aturan yang harus dipenuhi peserta untuk ikut ujian SKB.

Disampaikan BKN melalui akun Instagramnya, ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut.

A. melakukan swab test RT PCR waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif,

B. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker),

C. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter,

D. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas ruangan normal tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan,

F. Membuat Formulir Pernyataan Sehat yang terdapat di website sscans.bkn.go.id dalam kurung waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian, dan

G. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang tekonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati