Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2021 naik sebesar 0,08 persen dibanding upah buruh tani September 2021, yaitu dari Rp56.962,00 menjadi Rp57.009,00 per hari.
“Upah buruh tani secara nominal di Oktober 2021, kalau saya hitung kalkulasi dibandingkan dengan September 2021 naik tipis 0,08 persen,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,01 persen menjadi Rp 52,875 jika dibandingkan dengan kondisi September 2021.
Advertisement
“Kenapa turun, karena kalau kita lihat rilis kemarin, indeks konsumsi rumah tangga di Oktober 2021 ini mengalami inflasi 0,10 persen, sehingga menyebbakan upah riilnya turun sebesar 0,01 persen,” ujarnya.
Untuk sebarannya, upah nominal buruh tani tertinggi terjadi di provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 72,872 per hari. Sedangkan yang terendah ada di provinsi Yogyakarta Rp 31,991.
Adapun upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daya Beli
Sementara, kata Margo, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Lebih lanjut, Margo menyampaikan untuk upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2021 naik 0,07 persen dibanding September 2021.
“Yaitu dari Rp91.226,00 menjadi Rp91.290,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen,” pungkasnya.
Advertisement