Sukses

Ombudsman RI Terima 273 Laporan Terkait CPNS 2021, Paling Banyak soal Ijazah

Ombudsman Republik Indonesia mencatat, total 273 laporan terkait rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) atau CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mencatat, total 273 laporan terkait rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) atau CPNS 2021. Laporan tersebut dihimpun dari 34 posko perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia

Hal ini disampaikan Plt Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin.

"Terkait dengan isu CASN 2021, Ombudsman telah menerima laporan dari posko CASN 2021 sebanyak 273 laporan dari seluruh Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait Update Publik Hasil Pengawasan Pelayanan Bidang Kepegawaian dan Jaminan Sosial, Senin (15/11).

Sobirin menyampaikan, dari 273 laporan tersebut, tertinggi mengenai ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi pendidikan. Lalu, tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi, ketidaksesuaian sertifikat akreditasi, atau materai bermasalah.

"Selanjutnya, kendala ujian ulang/susulan SKD, format surat pernyataan tidak sesuai, inkompetensi verifikator dalam menjawab sanggahan, formasi PPPK Guru, Tidak sinkronnya NIK, hingga ketidaksesuaian IPK," bebernya.

Atas laporan tersebut, Ombudsman mendeksak Kementerian PAN-RB dan kementerian/lembaga daerah terkait untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM K/L/D agar memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan agar tidak terjadi diskriminasi.

"BKN juga perlu bekerja sama dengan Kementerian Dikbud-Dikti, Kemendagri, dan BAN-PT untuk menyusun sistem pendaftaran CASN yang lebih integratif dan berbasis data induk nasional," tutupnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Peserta SKB CPNS 2021, Wajib Tes PCR atau Antigen dan Masker 3 Lapis

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2021 tahap 1 dimulai hari ini, Senin 15 November. Tes SKB CPNS 2021 tahap 1 ini, dilaksanakan oleh 162 instansi yang telah mengumumkan peserta CPNS 2021 yang lulus ke tahap tersebut.

"SKB tahap 1 sudah dimulai," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama kepada Liputan6.com, Senin (15/11/2021).

Satya menerangkan, jumlah peserta CPNS yang berhak mengikuti ujian SKD sebanyak 2.372.059. "Dari jumlah tersebut, yang masuk ke SKB sebesar 275.470," jelasnya.

Adapun ketentuan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKB CPNS 2021, seperti disampaikan dalam surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 14334/B.KS.04.01/SD/E/2021.

Salah satu ketentuannya, adalah; berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media sosial resmi instansi

Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN harus berkoordinasi dengan Kepala Kantor/Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Selain itu, Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri juga disarankan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB 2021.

Berikut adalah ketentuan protokol kesehatan untuk peserta tes SKB CPNS 2021:

Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti tes SKB.