Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berupaya terus meningkatkan perannya dalam mengatasi perubahan iklim. Tidak hanya di sektor industri konvensional, melainkan juga di sektor keuangan dan investasi. Seperti melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, berharap BEI nantinya bisa menjadi platform perdagangan karbon yang kredibel dan diakui dunia.
Baca Juga
“Kita akan sangat tergantung kepada Bursa Efek Indonesia, akan menjadi platform untuk perdagangan, yang saya harap akan membangun dan mengantisipasi, sehingga perdagangan karbon menjadi Kredibel dan diakui dunia tidak hanya Indonesia,” kata Menkeu dalam CEO Networking, Selasa (16/11/2021).
Advertisement
Namun, untuk mewujudkan carbon trading membutuhkan regulasi nasional yang baik agar bisa sesuai dengan regulasi global. Kendati begitu, Pemerintah tetap menjaga pengaturan perdagangan karbon melalui instrumen non-perdagangan, yakni melalui pajak.
“Ini membutuhkan regulasi dan kapasitas self regulate nasional yang baik nasional, yang kompatibel dengan global namun tetap menjaga kepentingan Indonesia. Instrumen perdagangan akan dilengkapi dengan instrumen non-perdagangan seperti pajak,” jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kementerian Keuangan melahirkan pajak karbon sebagai dukungan terhadap perubahan iklim dunia. Ini menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.
“Indonesia melakukan dan berjuang tentu di dalam merumuskan kebijakan di dalam negeri, memahami bahwa ini juga merupakan masalah Global. Maka di level global pun kita juga harus menjaga kepentingan Indonesia,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tentang Carbon Trading
Sebagai informasi, carbon trading merupakan program untuk menekan emisi dengan menargetkan pengurangan karbon dioksida.
Sehingga melalui program carbon trading ini, suatu negara yang memproduksi emisi karbon lebih banyak dapat mengeluarkan emisi tersebut dari negaranya.
Sedangkan negara yang memiliki emisi lebih sedikit bisa menjual hak menghasilkan emisi sesuai batasnya ke negara atau wilayah lainnya.
Advertisement