Sukses

2 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional Tolak Kenaikan UMP 2022 Versi Kemnaker

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok nasional pada Desember mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok nasional pada Desember mendatang. Rencana mogok nasional ini sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan upah minimum pada 2022 mendatang versi Kementerian Ketenagakerjaan 1,09 persen.

KSPI mengatakan pihaknya tetap meminta kenaikan upah 2022 sebesar 7-10 persen.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, pemogokan dan pemberhentian produksi akan diikuti oleh 2 juta buruh di lebih dari 30 provinsi dan ratusan kabupaten dan kota di Indonesia. Disebutkannya, pemogokan ini merupakan langkah konstitusional.

"Dari informasi yang kami terima, semua daerah meminta agar diizinkan mogok daerah. Jadi mereka akan menghentikan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang. Salah satunya di Cianjur, Sukabumi, Bogor, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga puncaknya pada Desember 2021," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Selasa (16/11/2021).

"Mogok nasional ini direncanakan pada awal Desember 2021. Tanggalnya kemungkinan tentatif yaitu 6-7-8 Desember, tapi belum ada keputusan resmi dari semua gabungan serikat buruh," terang Said.

Sebelum aksi mogok nasional, Said mengungkapkan, buruh akan menggelar aksi unjuk rasa daerah pada Rabu besok (17/11/2021).

"Puluhan ribu buruh di daerah masing-masing akan unjuk rasa di kantor gubernur, kantor Bupati/Wali Kota, kantor DPRD, dan DPRD provinsi," jelasnya.

Setelah unjuk rasa daerah digelar, Said menerangkan, secara bersamaan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan 6 konfederasi dan aliansi konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan Gedung DPR RI.

"Ini bakal diikuti puluhan ribu buruh secara nasional di Istana Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan Gedung DPR RI," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Koodinasi dengan Satgas COVID-19

Said Iqbal melanjutkan, aksi unjuk rasa maupun daerah dan nasional akan dilakukan beserta koordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan aparat keamanan setempat.

"Semua prosedur di dalam protokol kesehatan PPKM level 1 akan dipenuhi, semua prosedur terkait aksi unjuk rasa juga akan sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang pendapat di muka umum dan Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja buruh yang boleh mengorganisir pemogokan akan ditempuh," kata Said.

Ia juga mengungkapkan, pemogokan akan diperluas dengan melibatkan mahasiswa, dan pekerja-pekerja informal.