Sukses

Sederet Inovasi Pemerintah di Bidang Keimigrasian, Apa Saja?

Inovasi yang dilakukan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar (Pungli).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM  terus melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang izin tinggal keimigrasian.

Setelah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa henti mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Inovasi-inovasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, diantaranya adalah Izin Tinggal Online (ITOL), Izin Tinggal Terbatas Elektronik (ITAS Elektronik), Pembayaran PNBP melalui SIMPONI, Layanan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Kemudian, Persetujuan Izin Tinggal Elektronik (PITE), Dashboard Keimigrasian Izin Tinggal (DASHKIM), Pooling Internal untuk Pegawai Teladan (POOLIN), Layanan Cek Permohonan Izin Tinggal (LACAK), dan Stiker Izin Tinggal – QR Code (SITIQ).

“Selama masa pandemi COVID-19, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian juga mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya adalah Automatic Stay Permit Extension (ASIX), Izin Tinggal Tanpa Tatap Muka (IT3M), Perpanjangan di Luar Negeri (PEDULI), dan Pemberian Izin Masuk Kembali Darurat bagi Pemegang ITAP (KEMBALI)”, ujar Analis Keimigrasian pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kristofel Hutauruk dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Pasaribu menyampaikan bahwa kebijakan dan inovasi yang dikeluarkan tentu sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, guna memberi kemudahan bagi masyarakat dan meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar (Pungli).

Untuk memonitor pelaksanaan pelayanan di bidang izin tinggal keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyediakan layanan live chat yang dapat diakses melalui situs web www.imigrasi.go.id dan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian juga menyediakan layanan chat melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor +6282112953298 untuk melayani berbagai pertanyaan dari masyarakat di bidang izin tinggal keimigrasian.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pandemi Covid-19, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak 541 WNA Sejak 1 Januari 2021

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menolak masuk 541 warga negara asing (WNA) sejak 1 Januari hingga 9 November 2021.

Dasar penolakan masuk terhadap 541 WNA tersebut adalah penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soetta Romi Yudianto mengatakan sejak 1 Januari hingga 9 November 2021, sebanyak 167.369 warga negara asing masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 541 WNA ditolak.

"Sebagai gerbang perlintasan utama arus keluar dan masuk orang dari dan menuju wilayah Indonesia, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soetta dalam upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19 telah menolak masuk 541 warga negara asing sejak 1 Januari hingga 9 November 2021," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soetta Romi Yudianto dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Adapun orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Imigrasi Soetta berasal dari 71 negara. Lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).