Sukses

Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif dan UMKM Capai Rp 61,06 T

Hadirnya industri fintech P2P Lending menyasar ke target masyarakat unbankable atau yang tidak menggunakan bank atau jasa lembaga perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiman mengungkapkan, penyaluran pinjaman dari perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P lending) ke sektor produktif terus meningkat.

Bambang juga menyebutkan bahwa hadirnya industri fintech P2P Lending menyasar ke target masyarakat unbankable atau tidak menggunakan bank atau jasa lembaga perbankan dan underserved alias tidak terlayani oleh jasa keuangan lain.

"Ini juga akan memberikan reputasi yang sangat baik kepada industri peer to peer lending yang membantu bisnis," ujar Bambang dalam Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending, Rabu (17/11/2021).

Adapun manfaat lainnya dari kehadiran fintech peer to peer lending bagi sektor produktif yaitu "memberikan nilai tambah yang lebih besar karena memberikan pendanaan modal UMKM untuk dapat naik kelas, bahkan platform P2P Lending ada yang memberikan pendampingan bisnis," terang Bambang.

Bambang memaparkan, penyaluran pinjaman fintech ke sektor produktif atau UMKM pada 2019 mencapai Rp 17,62 triliun atau 29,95 persen diikuti pada 2020 lalu yang mencapai Rp 28,98 triliun atau sebesar 38,95 persen.

Kemudian pada 2021 ini, penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan UMKM mencapai Rp 61,06 triliun atau sebesar 52,74 persen.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Cek Daftar Fintech Berizin Kini Bisa Lewat Cekfintech.id

Pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) meluncurkan cekfintech.id. Cekfintech.id adalah sebuah situs untuk mengecek legalitas pinjaman online.

Kehadiran situs ini diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat sebelum melakukan peminjaman online. "Ini bentuk komitmen untuk memberantas maraknya fintech ilegal," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, Kamis (11/11/2021).

Situs tersebut akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat, terdaftar, atau berizin dari BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kominfo. Platform ini juga menjadi edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat harus terus meningkatkan literasi keuangan di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

"Kami juga sadar akan ekses-eksesnya, kami pertimbangkan betul terutama tujuannya bagi perlindungan konsumen, yang kurang paham mana produk cocok bagi para masyarakat itu sendiri. Ini untuk edukasi literasi sangat penting mengingatkan masyarakat untuk hati-hati pinjol ilegal," kata Wimboh.

Â