Sukses

Pengembangan Kompetensi PNS Masih Terganjal Banyak Kendala, Apa Saja?

Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan.

Namun, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN yang berkelanjutan tentu membutuhkan adanya perencanaan yang strategis, serta komprehensif.

"Pengembangan kompetensi ASN pada hakikatnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi," ujar Anwar Sanusi saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat, yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan, Kemnaker di kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021).

Sebab, ASN merupakan aset utama organisasi yang berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan. Sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan, kapasitas oleh karena itu kompetensi ASN harus dikembangkan.

Sekjen Anwar menerangkan, fenomena saat ini masih menunjukan adanya berbagai permasalahan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN. Permasalahan pertama, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan kepada analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pengembangan kompetensi ASN belum mengacu kepada perencanaan pembangunan baik tingkat nasional maupun daerah. Ketiga, pada tataran organisasional, tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kompetensi

Keempat, pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal. Kelima, pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.

"Menyikapi pertimbangan-pertimbangan di atas, Kemnaker melalui kegiatan PPSDM Ketenagakerjaan ini mengharapkan sinergi dan harmoni bagi terselenggaranya pola pengembangan kompetensi ASN khususnya di bidang ketenagakerjaan yang lebih baik, tersistem, terprogram, dan tepat sasaran,"  jelasnya.

Adapun PPSDM Ketenagakerjaan berkomitmen menyediakan program diklat yang terstruktur, pertimbangan demand side dan kredibel. Terstruktur berarti adanya penyesuaian kurikulum dan metode era industri 4.0 dengan dukungan Learning Management System yang memadai. Pertimbangan sisi Demand  berarti dimulai dari pondasi analisa kebutuhan, dan tidak lagi hanya supply side.

"Terakhir kredibel, yang berarti lembaga dan program diklatnya telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai instansi pembina pelatihan Aparatur Sipil Negara,"  pungkasnya.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.