Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Jakarta Pusat menahan tiga orang tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap pada Selasa (16/11/2021).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyatakan ketiga tersangka tersebut yakni RI selaku selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia, MT pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan JP pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan bahwa secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum.
Advertisement
Lebih lanjut Herry menyampaikan bahwa penyaluran kredit ini terjadi pada tahun 2011.
"Bank DKI telah menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan perbaikan yang selalu berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit " ujar Herry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Herry juga menyampaikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tetapkan 3 Tersangka
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyatakan ketiga tersangka dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap yakni RI selaku selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia, MT pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan JP pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.
"Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan penyidik oleh tindak pidana korupsi pada kejaksaan negeri Jakarta Pusat sudah ditemukan dua alat bukti, terjadinya penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai bertahap pada Bank DKI cabang Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau tersebut," kata Bima dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Dia menjelaskan ketiga tersangka diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar. Para debitur tersebut tidak mengajukan kredit ke Bank DKI.
"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah di kucurkan oleh Bank DKI tersebut sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal inilah mengakibatkan timbulnya kerugian," jelas Bima.
Advertisement