Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dipastikan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini untuk menahan gelombang ketiga Covid-19.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan, pelaksanaan PPKM level ini membuat masyarakat tidak lagi melakukan perjalanan. Diperkirakan hal ini akan mendorong jual beli secara online. Untuk itu, perlu ada subsidi ongkos kirim seperti yang diterapkan pada Lebaran.
"Betul bisa juga (ada subsidi ongkir oleh pemerintah)," ujar Bhima kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Advertisement
Melihat sejarah pada libur panjang Lebaran, animo belanja online meningkat pesat. Masyarakat memesan berbagai produk yang dibutuhkan melalui marketplace.
"Misalnya order makanan secara online akan meningkat tajam. Kemudian pembelian barang lewat platform e-commerce juga naik sebagai alternatif belanja di luar rumah," jelasnya.
Pandemi, kata Bhima, mengajarkan pelaku usaha untuk beradaptasi ke ekonomi digital. "Sehingga mereka masih bisa mendapatkan omzet selama PPKM level 3," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 selama Libur Nataru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Dengan demikian, seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ungkap Muhadjir.
Â
Advertisement