Sukses

PPKM Level 3, Pengusaha Hotel Minta Kelonggaran di Akhir Tahun

Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19. Salah satu yang ditempuh adalah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran berharap kebijakan tersebut masih memberikan beberapa kelonggaran aktivitas masyarakat. Sebab saat ini industri hotel dan restoran tengah mengalami kondisi perbaikan.

"Kondisi PPKM level 3 ini kita berharap masih bisa tetap beroperasi walaupun banyak pembatasannya, karena kita cukup khawatir juga kalau pembatasannya mencakup semua aspek," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Kebijakan pemerintah tersebut kata Yusran bersifat mandatori yang membuat para pelaku usaha tidak memiliki pilihan selain melaksanakan. Sementara bisnis hotel dan restoran baru bisa bernapas saat pemerintah memberlakukan PPKM level 2.

"Memang sejak situasi PPKM level 2, pariwisata, khususnya hotel dan restoran baru bisa mulai bergerak lagi," kata dia.

Tak bisa dipungkirinya, saat ini bisnis hotel dan restoran sudah mulai menunjukkan geliat pertumbuhan. Hanya saja pertumbuhan ini tidak dialami di semua wilayah.

"Sekarang ini sudah terjadi pertumbuhan tapi tidak merata di semua wilayah," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Harapan Akhir Tahun

Yusran mengatakan pertumbuhan yang signifikan diharapkan terjadi pada kuartal IV tahun ini. Sebab perolehan pendapatan sangat dibutuhkan untuk menutupi kekosongan pemasukan pada pertengahan tahun.

"Jadi untuk sekarang pertumbuhan di kuartal I ini untuk menutupi kompensasi yang hilang di bulan Juni lalu," kata dia.

Sisanya lanjut dia, akan digunakan untuk tambahan pencadangan memasuki tahun 2022. Sebab dana cadangan telah terkuras habis pada tahun 2020, yakni saat pertama kali terjadinya pandemi.

"Diharapkan akhir tahun ini mendapatkan dana cadangan untuk di kuartal I nanti," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com