Liputan6.com, Jakarta MPR berencana mengamandemen UUD 1945 berkaitan dengan pembuatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Langkah ini dipercaya bakal mengangkat penyetaraan ekonomi, khususnya bagi para pelaku UMKM agar bisa bersaing dengan perusahana besar.
"Saat ini, badan pengkajian MPR sedang menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara. Dalam penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara yang kemungkinan nanti bentuk hukumnya akan menjadi TAP MPR, kita membahas banyak hal terutama di bidang ekonomi," ujar Anggota Komisi VI Darmadi Durianto dalam Webinar bersama KPPU, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga
Mengutip UU 5/1999, Darmadi menyebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya tugas jelas untuk jadi wasit dalam persaingan usaha yang sehat dan mencegah terjadinya praktik monopoli.
Advertisement
"Tapi apa yang kita lihat sekarang, pemain-pemain besar baik dalam negeri maupun luar negeri ini sampai sangat meresahkan praktik-praktiknya terhadap UMKM. Enggak mungkin UMKM bisa bertumbuh, bisa besar, bisa keikut naik kalau sifat dari pemain-pemain besar dan asing itu membunuh perekonomian UMKM," singgungnya.
"Kalau dibiarkan bertempur di pasar pasti kalah UMKM. Jadi antara David sama Goliath. Kalau di Bible David menang, tapi di bisnis biasanya Goliath yang menang," keluh Darmadi.
Â
Praktik Usaha Tidak Sehat
Menurut dia, praktik-praktik persaingan usaha tak sehat saat ini banyak bermunculan, dan sangat-sangat patut diwaspadai. Oleh karenanya, DPR akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan prioritas kepada UMKM.
"Makanya dalam Pokok-Pokok Haluan Negara, UMKM dijadikan pilar ekonomi nasional dan diberikan prioritas nantinya. Yang lama juga sudah dimunculkan, tapi di yang baru akan dipertegas lagi," kata Darmadi.
Dia berharap fungsi pengawasan itu semustinya jadi tugas KPPU, sehingga UMKM punya posisi yang lebih kuat dalam persaingan pasar. "Dalam praktiknya jelas, kita berharap KPPU akan jadi wasit yang netral," pungkad dia.
Advertisement