Sukses

Sri Mulyani: Jangan Ikut Tax Amnesty di Akhir Waktu, Nanti Sistem Down

Pemerintah bakal mulai membuka program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau yang disebut tax amnesty mulai 1 Januari 2022

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal mulai membuka program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau yang disebut tax amnesty mulai 1 Januari 2022. Program ini akan berjalan setidaknya selama enam bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar para wajib pajak tidak mengikuti program Pengungkapan Pajak Sukarela di hari-hari terakhir.

"Saya harap masyarakat tidak menunggu sampai tanggal 29 April karena ini akan bikin sistemnya jadi terganggu karena banyak diakses," kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11/2021).

Berdasarkan pengalaman, Sri Mulyani mengatakan biasanya masyarakat lebih banyak mengakses program di akhir batas waktu. Para wajib pajak ini mulanya ragu-ragu untuk melaporkan harta kekayaannya untuk dikenakan pajak. Padahal pemerintah sudah memberikan waktu selama 6 bulan.

"Karena kan biasanya banyak yang bimbang, ikut enggak, ikut enggak. Setelah salat istikharah baru ikut," ungkapnya.

Sri Mulyani mengatakan program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan aset pada program tax amnesty tahun 2016 lalu. Sebab bila tidak mengikuti program ini, kalau ditemukan pemerintah akan dikenakan denda hingga 200 persen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

2 Program

Lebih lanjut dia menjelaskan ada dua jenis program. Pertama, program untuk kewajiban pajak sebelum tahun 2015 atau yang tidak mengikuti tax amnesty. Pada kebijakan ini akan ada tiga jenis yang dikenakan PPh final, yakni 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasikan.

Lalu 8 persen untuk harga di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri. Terakhir 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/EBT.

Kedua, untuk wajib pajak yang belum melaporkan asetnya selama kurun waktu 2016-2020 atau yang belum diungkapkan secara penuh. Adapun PPh final yang akan diberlakukan yakni 18 persen untuk untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasikan.

Kemudian 14 persen untuk harga di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri. Lalu 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasikan dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/EBT.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com