Sukses

Pengusaha Mengaku Sempat Enggan Ikut Tax Amnesty di 2016, Akhirnya Menyesal

Banyak pengusaha yang belum mau mengungkap jumlah asetnya karena merasa takut dijebak. Alhasil peserta program tax amnesty tersebut masih jauh dari target.

Liputan6.com, Jakarta Banyak pengusaha disebut menganggap program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) sama seperti program tax amnesty pada 2016.

Ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita. Dia mengaku kala itu banyak pengusaha yang belum mau mengungkap jumlah asetnya karena merasa takut dijebak. Alhasil peserta program tersebut masih jauh dari target.

"Waktu tax amnesty ini banyak pengusaha yang ragu dan merasa takut dijebak," kata Suryadi dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Nusa Dua, Bali, Jumat (19/11).

Namun, setelah program tax amnesty berakhir, para pengusaha tersebut menyesal. Sebab program tersebut tidak menjebak, melainkan memberikan keringanan dalam membayar kewajibannya. Sehingga program sejenis pun dinantikan.

"Setelah programnya selesai mereka merasa bukan jebakan dan benar-benar enak dan mereka jadi gelisah lagi, kapan nih ada lagi. Dan terima kasih aspirasinya ini sudah diterima untuk diadakan lagi," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Minta Digencarkan

Suryadi mengusulkan agar sosialisasi PPS ini makin digencarkan. Sebab banyak pengusaha yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait program ini.

Terlebih program ini hanya berlangsung selama 6 bulan tahun depan. Para pengusaha pun membutuhkan waktu untuk mengatur aset-aset yang dimilikinya.

"Jadi saya rasa sosialisasi ini perlu sejali karena mereka ini selalu bertanya-tanya. PPS ini kan cuma 6 bulan, mereka juga butuh persiapan, uangnya ada di mana saja," kata dia.

Untuk itu, dia mengimbau agar para pengusaha tidak melewatkan kesempatan emas. Program ini tidak selalu ada setiap tahun dan belum tentu akan ada program yang sama di tahun-tahun berikutnya.

"Ini adalah kesempatan emas dan mungkin terakhir. Jadi lebih baik dilaporkan secara sukarela sebelum diperiksa, karena aturan tax amnesty yang dendanya 200 persen itu masih berjalan sampai sekarang," pesan Suryadi.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com