Liputan6.com, Jakarta - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM akan kembali diterapkan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemerintah bakal menetapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Nusantara selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kendati demikian, kelompok buruh kali ini bisa memaklumi kebijakan tersebut. Meski pastinya berdampak bagi pekerja di sektor pariwisata, namun keputusan ini dianggap tepat untuk mengantisipasi datangnya gelombang baru pandemi Covid-19.
Hal itu diutarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia tak menyangkal jika aturan PPKM Level 3 ini jelas bakal berdampak buruk bagi buruh di bidang pariwisata dan hotel.
Advertisement
"Pertama, para pekerja di sektor pariwisata dan hotel yang sudah menanti libur Nataru sejak lama pastinya akan kecewa," ujar Iqbal kepada Liputan6.com, Jumat (19/11/2021).
Namun, ia mewajari jika pemberlakuan PPKM Level 3 ketika Nataru nanti merupakan opsi terbaik saat ini. Sebab menurutnya, faktor kesehatan dan pemulihan ekonomi secara keseluruhan merupakan indikator terpenting.
"Tapi, bisa dimaklumi. Karena bukan hanya pemerintah kita saja, WHO juga sudah mewanti-wanti agar tidak sembarangan untuk urusan kesehatan," kata Iqbal.
Di sisi lain, Iqbal juga coba memohon pengertian kepada pemerintah terhadap sekelompok buruh yang akan terkena dampak dari pemberlakuan PPKM Level 3 saat Nataru ini. Utamanya dari sektor pariwisata, perjalanan, dan sebagainya.
"Setelah 2 tahun pandemi ini kan buruh bisa kembali bekerja, dan kemudian akan ada pembatasan lagi nanti (saat Nataru). Itu pastinya jenuh, khususnya yang berkegiatan di bidang pariwisata. Semoga pemerintah bisa memberikan pengertian terkait itu," tuturnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Disiplin Tak Boleh Kendor
Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 harus dijalankan dengan disiplin.
"Mohon pengertian dan kerja sama masyarakat untuk bisa menjalankan kebijakan ini dengan disiplin. Tentu kita semua berharap kondisi bisa segera normal," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) Ardiansyah Bahar dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (19 /11/2021).
Ardiansyah juga meminta masyarakat membatasi diri untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 hingga pandemi benar-benar berakhir.
"Semoga saja dengan kedisiplinan kita saat ini, di tahun depan kita bisa kembali hidup normal," tuturnya.
Ardiansyah menyakini pemerintah sudah memperhitungkan secara matang dalam merencanakan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 itu.
"Apalagi jika belajar dari pengalaman bahwa memang di akhir tahun lalu terjadi lonjakan kasus dikarenakan mobilitas masyarakat yang tinggi," ujarnya.
Â
Advertisement