Sukses

Upah Minimum Buruh di Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Buktinya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI buka suara terkait upah minimum yang disebut ketinggian.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI buka suara terkait upah minimum yang disebut ketinggian. Awalnya, pernyataan soal upah minimum ketinggian diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pernyataan tersebut menjadi banyak dibicarakan publik di media sosial. Tak sedikit juga yang memprotes pernyataan tersebut. Banyak netizen yang mengatakan upah minimum saat ini justru masih terlalu rendah.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

"Jadi begini, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah. Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien," kata Dita di Jakarta, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Dita juga menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya.

Ia menyebutkan, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke 13 di Asia.

"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil," jelas Dita.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Secara Nominal

Terkait nominalnya, Dita juga mengatakan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Dita membeberkan contoh di negara tetangga, yaitu Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, dan upah minimumnya mencapai Rp 4.104.475.

Upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan produktivitas 23,9 poin, upah minimum di Jakarta mencapai Rp 4.453.724.

Diketahui bahwa upah minimum Jakarta yang dimaksud adalah simulasi terakhir dari Kemenaker dan BPS upah minimum di tahun 2022. Dalam simulasi itu upah minimum naik 1,09 persen secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.