Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menetapkan upah minimal provinsi atau UMP di 2022 naik 1,72 persen atau Rp 31.135,95 dari tahun sebelumnya. UMP naik menjadi Rp1.841.487,31 di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan jika kenaikan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca Juga
"Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja," ujar dia dalam keterangan daring dari Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Sabtu (20/11/2021).
Advertisement
Besaran UMP Jawa Barat tahun 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021, terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah provinsi.
Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat setiap provinsi bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik.
"Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur," jelas dia.
Setiawan mengaku penghitungan UMP 2022 pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Setiawan menambahkan kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik- baiknya oleh kepala daerah.
"Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang – undang), apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati dan wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur,” sebut Setiawan.
Implementasi PP 36/2021 ini lanjut Setiawan, secara perdana menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.
"UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten dan kota 30 November 2021," sebut Setiawan.
Proses Penetapan
Rapat pleno pengambilan keputusan UMP dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.
Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.
"Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31," tutur Setiawan.
Setiawan menjelaskan batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021. Namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.
UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur.
Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari. Pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.
Advertisement