Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan kenaikan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen.
Penetapan batas waktu penentuan UMPÂ 2022 oleh gubernur atau Pemerintah Provinsi selambatnya pada 20 November 2021. Namun dari pantauan, hingga batas waktu masih ada provinsi belum menentukannya.Â
Baca Juga
"Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan bahwa hari ini semua Gubernur sudah menetapkan UMP 2022," ujar Anggota Tripartit Nasional, Sarman Simanjorang seperti dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (22/11/2021).
Advertisement
Bila ada gubernur yang belum menetapkan UMP 2022 dinilai harus menjadi pertanyaan. Sebab pemerintah sudah memberikan formula yang jelas dalam PP No 36 tahun 2021.
Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Senin (22/11/2021), terdapat 28 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022.
Dari UMP yang ditetapkan tersebut dengan besaran bervariasi. Ada yang lebih besar dari batas pemerintah bahkan ada yang memutuskan tak ada kenaikan UMP 2022.
Bila dilihat terdapat beberapa provinsi dengan besaran UMP 2022 tertinggi, yakni:
1. DKI Jakarta
UMPÂ provinsi ini naik Rp 37.749Â menjadi Rp 4.453.935.536
2. Papua
UMP provinsi ini naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
3. Sulawesi Utara
UMP 2022 provinsi ini tidak naik alias tetap sebesar Rp 3.310.723
4. Kepulauan Bangka Belitung
UMP provinsi naik 1,08 persen menjadi Rp 3.264.881
5. Papua Barat
UMP provinsi ini naik 2,04 persen menjadi Rp 3.200.000
Â
Â
Â
Ingat, Karyawan Masa Kerja di Atas 1 Tahun Digaji dengan Skala Upah Bukan Upah Minimum
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan jika stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, bukan upah minimum.
Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip, Minggu (21/22/2021).
Dia mengaku ke depan akan lebih aktif dalam melakukan Sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan.
Sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," jelas dia.
Dia mengingatkan jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Â
Advertisement