Sukses

30 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara, Kemnaker dan Balai Kota pada 29 November 2021

mogok kerja buruh menolak penetapan UMP 2022 akan dilakukan beruntun pada 6 Desember hingga 8 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam 6 konfederasi dan 60 federasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pemerintah mengungkapkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada 2022 di angka 1,09 persen.  

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, para buruh akan menggelar aksi demonstasi dan mogok kerja. Hal ini sebagai bentuk penolakan kenaikan upah yang tidak sesuai dengan hitungan mereka. 

"Menolak keras penetapan UMP yang naik rata-rata 1,09 persen. Langkah yang akan diambil sudah disepakati," kata Said dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Rencananya, unjuk rasa akan dilaksanakan pada 29 dan 30 November di Istana Negara, Balai Kota dan Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

"Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya. Mungkin 10.000 di Istana, 10.000 di Balai Kota dan 10.000 Kemnaker. Kita akan mengikuti protokol kesehatan PPKM level I dan instruksi dari pihak keamanan," jelas Said.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Mogok Kerja

Sementara itu, mogok kerja akan dilakukan beruntun pada 6 Desember hingga 8 Desember 2021. Peserta mogok mencapai 2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Tidak munutup kemungkinan kawan-kawan mahasiswa ikut. Ada 2 juta buruh akan ikut mogok, yang berasal lebih dari 100.000 pabrik dan perusahaan. Termasuk ojek online, supir, buruh pelabuhan di 30 provinsi," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com