Sukses

Tanggapi Pernyataan Menaker, KSPI: Upah Buruh Indonesia di Bawah Vietnam, Singapura dan Malaysia

Pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi tidak relevan.

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh langsung bersuara menanggapi pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan upah butuh di Indonesia terlalu tinggi. Para buruh menyebut bahwa upah di Indonesia lebih rendah dibanding beberapa negara tetangga. 

"UMP Indonesia di bawah Vietnam, Singapura dan Malaysia. Hanya sedikit lebih tinggi dibanding Kamboja, Myanmar, Laos dan Bangladesh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi tidak relevan. Sebab kenyataannya berdasarkan data Indonesia masih tertinggal dalam hal pengupahan buruh.

"Upah buruh Kamboja USD 118 per bulan, Laos USD 121 per bulan, Indonesia USD 174 per bulan. Vietnam USD 181 per bulan. Sementara dibandingkan dengan Thailand, jauh tertinggal 1,5 kali lipat, Thailand upahnya USD259 per bulan," katanya.

Untuk itu, Said meminta pemerintah lebih memahami lagi komparasi data upah dengan negara lain. "Kami tidak mengerti Menaker mengatakan upah buruh di Indonesia tinggi. Datanya dari mana? Padahal jelas, UMP Indonesia di bawah Vietnam, Singapura, Malaysia," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Upah Minimum Buruh di Indonesia Terlalu Tinggi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI buka suara terkait upah minimum yang disebut ketinggian. Awalnya, pernyataan soal upah minimum ketinggian diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Pernyataan tersebut menjadi banyak dibicarakan publik di media sosial. Tak sedikit juga yang memprotes pernyataan tersebut. Banyak netizen yang mengatakan upah minimum saat ini justru masih terlalu rendah.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

"Jadi begini, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah. Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien," kata Dita di Jakarta, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Dita juga menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya.