Sukses

Pahami Pentingnya Reklamasi, Belasan Mahasiswa Ikuti Gelaran Diklat Reklamasi Pertambangan

PPSDM Geominerba menggelar Diklat Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan membekali putra-putri bangsa untuk bersaing dalam dunia kerja ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup menjadi sorotan besar dari masyarakat cukup besar. Hal ini perlu menjadi perhatian karena kegiatan ini mengubah bentang alam yang akan mengganggu ekosistem.

Terkait itu, PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan terakreditasi A di bawah Kementerian ESDM terus berupaya mengembangkan potensi sumber daya manusia guna menunjang kegiatan pertambangan.

Kali ini, PPSDM Geominerba menggelar Diklat Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan membekali putra-putri bangsa untuk bersaing dalam dunia kerja ke depan.

Tercatat sebanyak 11 orang mahasiswa dan lulusan baru mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online. Diklat berlangsung selama 3 hari sejak 15-17 November 2021.

Pada diklat ini, para peserta dibekali materi seperti: Pengantar Reklamasi, Peraturan Lingkungan, Perencanaan Reklamasi, dan Jaminan Reklamasi. Para peserta juga harus memecahkan studi kasus dan presentasi diakhir kegiatan.

Seperti diketahui bersama bahwa penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan.

Bahkan jika tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.

Perlunya pengelolaan kegiatan pertambangan harus memiliki rencana dan kesungguhan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang tepat, sehingga perubahan yang terjadi dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai peruntukannya agar pembangunan berkelanjutan secara ekologi dan social ekonomi dapat terwujud.

Diharapkan dengan adanya diklat ini pengetahuan dan kompetensi para mahasiswa dan fresh graduate ini dapat menjadi bekal pada saat memasuki dunia pertambangan.

Serta memberikan pemahaman tentang pola pikir, strategi, dan tindakan dalam mengelola kegiatan reklamasi dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)