Sukses

Pengusaha Real Estate Minta Diskon Pajak Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2022

Diskon pajak properti akan berakhir di Desember 2021. Untuk itu, pengusaha meminta kepada pemerintah untuk perpanjangan hingga akhir 2022.

Liputan6.com, Jakarta - stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor rumah tapak dan rumah susun memberikan dampak positif kepada industri properti. Oleh sebab itu para pengusaha properti meminta kepada pemerintah untuk memperpanjang stimulus pajak tersebut. 

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengatakan, diskon pajak properti tersebut akan berakhir di Desember 2021. Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah untuk perpanjangan hingga akhir 2022.

"Kami mengusulkan ke pemerintah adanya perpanjangan PPN DTP untuk sampai akhir 2022. Karena perpanjangan PPN DTP sebelumnya akan berakhir pada Desember (2021)," ungkapnya dalam webinar BERITASATU bertajuk Economic Outlook 2022, Senin (22/11).

Totok bercerita, waktu yang diperlukan untuk membangun sebuah hunian tak sekejap. Setidaknya dibutuhkan minimal 8 bulan untuk menyelesaikan proyek pengerjaan rumah. Dengan adanya perpanjangan kebijakan PPN DTP amat diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor properti.

"Untuk bangun rumah itu butuhnya minimal 8 bulan. Sehingga, kami mengusulkan adanya perpanjangan stimulus PPN DTP untuk sampai akhir 2022 untuk mendukung pemulihan (sektor properti)," bebernya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Diskon Pajak

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Perpanjangan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini. Pertama harga jual maksimal Rp 2 miliar. Kemudian merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan,

Selain itu, diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 milliar. Maka insentif sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Sementara 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Â