Liputan6.com, Jakarta Industri perbankan terus bertransformasi demi mengimbangi perekembangan teknlogi yang semakin cepat. Hasilnya, perbankan mulai ramai-ramai menciptakan bank digital.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyampaikan, saat ini, perseroan tengah melakukan akuisisi terhadap salah satu bank untuk diubah menjadi bank fully digital. Meski begitu, dia tidak menyebutkan nama bank yang tengah diakuisisi tersebut.
Baca Juga
"Kami sampaikan, kami sedang untuk mengakuisisi satu bank untuk merubah menjadi fully digital bank," bebernya dalam webinar BERITASATU bertajuk Economic Outlook 2022, Senin (22/11/2021).
Advertisement
Royke menyampaikan, pembentukan bank digital itu bagian dari strategi bisnis perusahaan di tengah kemajuan pemanfaatan teknologi digital. Termasuk oleh lembaga keuangan.
"Bank konvensional itu harus dilakukan digital, juga inovasi untuk produk. Selain mempercepat pertumbuhan nasabah aktif. Itu (bank digital) juga bisa melayani secara lebih efisien," terangnya.
Royke menambahkan, pembentukan bank digital tersebut juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mendorong tingkat inklusi keuangan di Indonesia.
Mengingat, tujuan bank digital rintisan BNI ialah memfasilitasi pinjaman kepada pelaku UMKM yang belum mempunyai akses terhadap perbankan.
"Nah ini kalau di bank konvensional kan agak sulit. (Bank digital) akan bisa menjangkau inklusi keuangan akan terasa lebih cepat untuk penetrasinya, bisa membawa masyarakat lebih banyak. Mudah-mudahan bisa jalan lebih cepat," tandasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Belum Ada Bank Digital Murni
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, saat ini tidak ada satu pun bank yang sudah bertransformasi menjadi fully digital di Indonesia.
"Saat ini, kalau boleh saya sampaikan, bahwa tidak ada satu pun bank yang benar-benar sudah fully digital," ucapnya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8).
Heru menjelaskan, bagi seluruh bank yang berkeinginan atau telah melakukan transformasi adaptasi teknologi secara hybrid ataupun fully digital harus memenuhi ketentuan OJK. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis pekan lalu (19/8).
"Tentunya ini nanti akan dievaluasi oleh pengawas apakah mereka sudah bisa melayani secara digital," terangnya.
Selain itu, pemenuhan ketentuan tersebut juga untuk memastikan kemampuan bank terkait pengelolaan manajemen risiko. Lalu, upaya bank dalam memastikan perlindungan data nasabah.
"Nah ini tentunya akan dilihat oleh pengawas, kalau ada bank yang mengatakan oh saya sudah melayani digital loh, saya sudah menjadi bank digital loh oleh pengawas," tukasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement