Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis aturan mengenai pembatasan atau PPKM selama periode Natal dan Tahun Baru. Dalam aturan tersebut, akan diberlakukan kebijakan ganjil genap di tempat wisata selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Aturan yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021, menyebutkan bahwa selama periode Nataru, pengaturan PPKM level 3 khusus diberlakukan untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
Pengaturan ganjil genap juga akan diberlakukan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
Advertisement
Selain itu, protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) juga disarankan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kapasitas Maksimal
Dalam aturan ini, tempat-tempat wisata juga hanya diizinkan menerima wisatawan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas total.
Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka tertutup juga dilarang, dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Adapun pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan di tempat-tempat wisata.
Advertisement