Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menarik pajak atas penghasilan natura atau fasilitas yang diterima karyawan dari tempat bekerjanya.
Kebijakan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP yang jadi bagian dari reformasi perpajakan.
Baca Juga
Sebelumnya, penghasilan natura masih terbebas dari pajak lantaran tidak termasuk dalam penghasilan karyawan.
Advertisement
Staf Khusus Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan, beberapa fasilitas pemberian kantor kepada karyawannya seperti mobil dinas dan apartemen kelak akan ikut dipungut pajak.
"Untuk pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya, misal contoh dalam bentuk mobil dinas dan apartemen, itu nanti akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya, dan menjadi biaya bagi perusahaan," ungkapnya dalam sosialisasi UU HPP secara virtual, Selasa (23/11/2021).
Namun, Yon menambahkan, kebijakan ini tidak akan menjangkau alat-alat kantor yang dipakai sebagai alat penunjang kerja, seperti handphone (HP) dan laptop.
Beberapa fasilitas penunjang kantor lainnya pun akan dikecualikan sebagai objek pajak. Semisal makan dan minum bagi seluruh karyawan, alat kesehatan dan keselamatan kerja, hingga natura yang berasal dari APBN atau APBD.
"Timbul pertanyaan, apakah untuk alat-alat kantor dan sebagainya akan dijadikan natura? Tentu tidak. Peralatan kantor seperti laptop, HP, itu bukan objek penghasilan bagi penerima. Ini kita akan atur nanti aturan turunannya," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penghasilan Natura
Direktorat Jenderal Pajak nantinya akan mengatur lebih lanjut soal penghasilan natura apa saja yang berhak dikenai pajak, dan itu akan dituliskan melalui aturan turunan dari UU HPP.
"Kalau kita lihat sekarang, prinsip yang berlaku secara umum adalah pajak tidak untuk yang sifatnya diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan itu bukan merupakan objek penghasilan bagi si karyawan penerima, tapi juga bukan bagi WP (wajib pajak) bersangkutan," terang Yon.
Â
Â
Advertisement