Sukses

Ada Perputaran Uang hingga Rp 281 Triliun dengan Penangkapan Ikan Terukur

Penangkapan ikan terukur yang akan diterapkan dalam waktu dekat dipandang mampu menggerakkan perputaran uang hingga Rp 281 Triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan ikan terukur yang akan diterapkan dalam waktu dekat dipandang mampu menggerakkan perputaran uang hingga Rp 281 Triliun. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimistis penerapan ini mampu meningkatkan perekonomian di Indonesia.

“Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan. Perputaran uang mencapai 281 Triliun rupiah per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah” ucapnya dalam acara Economic Outlook, Selasa (23/11/2021).

Multiplier effect dari penangkapan ikan terukur juga akan mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan.

“Saya berharap, dengan adanya fakta bahwa sektor perikanan ternyata memiliki peluang nilai yang besar, maka akan mendorong hadirnya investor dalam aktivitas penangkapan ikan ini,” tambahnya.

Kendati begitu, Menteri Trenggono menilai harapan ini harus didukung dengan infrastruktur dan sistem pendaratan yang matang serta mumpuni. Misalnya, suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub yang berada di WPP tersebut (di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan Untuk Penangkapan Ikan/WPPNRI).

“Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan container dingin,” pungkas Menteri Trenggono.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Hindari Overfishing

Lebih lanjut, Menteri Trenggono mengatakan, penerapan penangkapan terukur yang membatasi penangkapan ikan ini mampu menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF).

Bila kebijakan ini diterapkan, Menteri Trenggono yakin bahwa pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia semakin maju dan berdaya saing produk global.

“Artinya bila kebijakan ini diterapkan, maka pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia setara dengan negara-negara maju dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia semakin tinggi,” tutup Menteri Trenggono.

Informasi, kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

Kebijakan penangkapan terukur akan memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan.

Kuota penangkapan sendiri ditentukan berdasarkan kajian dari Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnaskajiskan) dan Regional Fisheries Management Organization (RFM)O), dan akan diberikan kepada pelaku usaha atau nelayan dengan pembagian kuota untuk nelayan tradisional, kuota untuk tujuan komersial, dan kuota untuk tujuan non komersial.