Sukses

Defisit APBN 2021 Diprediksi Capai 5,09 Persen

Pada 2023 nanti, defisit APBN sudah tidak boleh melebihi 3 persen dari PDB sehingga ini menjadi tantangan besar.

Liputan6.com, Jakarta Pada 2023 nanti, defisit APBN sudah tidak boleh melebihi 3 persen dari PDB sehingga ini menjadi tantangan besar. Namun di saat yang sama, ini juga menjadi peluang untuk menyelenggarakan reformasi perpajakan secara besar-besaran.

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan di era pandemi 2020, belanja negara untuk menyokong seluruh kebutuhan negara, baik sehubungan dengan penanganan Covid-19 maupun hal lainnya, meningkat 12,39 perse.

“Di saat yang sama pendapatan negara menurun tajam hingga -15,95 persen. Peningkatan belanja negara ini dapat tercermin dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  Di tahun 2020, realisasi Program PEN sebesar Rp579,78 triliun dari alokasi sebesar Rp695,2 triliun,” kata Fajry, Rabu (24/11/2021).

Sedangkan tahun 2021 dipatok sebesar Rp744,77 triliun. Di tahun 2020, anggaran PEN lebih banyak digunakan untuk perlindungan sosial. Sedangkan tahun 2021, lebih banyak diperuntukan untuk perlindungan sosial dan kesehatan. Kondisi ini tentu berdampak pada defisit anggaran.

Pemerintah sendiri memang telah menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola anggaran. Alhasil, defisit anggaran berhasil dikendalikan di 1,82 persen dari PDB di tahun 2018.

Tapi lagi-lagi APBN bekerja begitu keras di puncak pandemi tahun 2020 hingga mencatat rekor defisit terbesar dalam sejarah dua dekade terakhir, yaitu sebesar 6,14 persen dari PDB di tahun 2020.

“Semata-mata semua dilakukan untuk mengentaskan pandemi dan memulihkan ekonomi., dengan asumsi realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.908,71 triliun, belanja negara tahun 2021 diasumsikan sebesar Rp 2.704,21 triliun,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya memproyeksi defisit anggaran di tahun 2021 akan berkisar 5,42 persen sampai 5,09 persen.

“Tentu ini akan menjadi kabar baik bagi pemerintah. Arah menuju target defisit anggaran di bawah 3 persen di tahun 2023 masih on-track,” imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Genjot Pajak

Lebih lanjut Fajry membahas terkait kinerja institusi, baik DJP maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mampu bekerja dengan baik meskipun dalam kondisi pandemi. Digitalisasi administrasi perpajakan berjalan dengan baik. Meski ada keterbatasan kontak fisik, tak menghalangi wajib pajak untuk patuh.

“Tingkat kepatuhan meningkat di masa pandemi. Begitu Pula dengan DJBC, pengawasan terus berjalan meski di masa pandemi. Jumlah penindakan di tahun 2020 naik 42,53 persen. Begitu Pula dengan BHP (Barang Hasil Penindakan) juga mengalami peningkatan di tahun 2020,” ujarnya.

Kendati begitu, menurut Fajry seharusnya pemerintah sudah mengevaluasi dan mengoreksi pemberian insentif perpajakan. Sektor yang terlihat sudah mengalami pemulihan sudah selayaknya tak perlu diberikan kembali insentif perpajakan.

Selain sektoral, pemerintah juga perlu melihat secara regional. Misalnya, kondisi pariwisata di regional satu dengan lainnya berbeda. Sektor pariwisata di regional satu masih melemah namun di regional lainnya sudah menguat.

“Kami menyarankan pemerintah melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan sektoral-regional. Evaluasi ini akan meningkatkan kinerja penerimaan di 2022,” pungkasnya.