Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan suntikan modal Rp 470 miliar untuk PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) yang merupakan pengelola Sirkuit Mandalika.
Suntikan dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Baca Juga
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.
Advertisement
Tertulis dalam Pasal 2 ayat 1 “Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp470.000.0O0.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah).”
Serta Pasal 2 ayat 2, “Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.”
Dikutip dari laman Sekretariat Negara jdih.setneg.go.id, Rabu (24/11/2021), Peraturan Pemerintah tersebut berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2021 yang telah ditandatangani resmi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Selain itu, Pemerintah juga menambah modal saham kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
Dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1, “Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 101.699 (seratus satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour.”
PMN ke BUMN Lain
Kemudian, “46.849 (empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah; 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.”
Serta, “6.414.411 (enam juta empat ratus empat belas ribu empat ratus sebelas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; dan 15.971.651 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak diundangkan pada 6 Oktober 2021 Oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta.
Advertisement