Sukses

Program Penggantian Potongan Harga Mesin Industri Tekstil Dongkrak Produksi 21,22 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalankan Program Penggantian Potongan Harga Mesin Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalankan Program Penggantian Potongan Harga Mesin Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Program ini guna meningkatkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam menjelaskan, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan.

"Oleh karena itu, pemerintah berperan aktif mendorong peningkatan kinerja industri TPT untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor serta mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” kata Muhammad Khayam dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Muhammad Khayam menyampaikan, Kemenperin telah menginisiasi pemberian insentif investasi untuk industri TPT. Stimulus ini berupa fasilitasi penggunaan mesin dan atau peralatan yang lebih modern, lebih efisien dan hemat energi serta lebih ramah lingkungan.

Program ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam pemenuhan mitigasi emisi gas rumah kaca sesuai Paris Agreement dan Conference of the Parties ke-26 (COP26) sekaligus merupakan kelanjutan dari program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan untuk industri TPT serta alas kaki dan kulit yang dilakukan sejak tahun 2007.

“Program tersebut terbukti memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin dan peralatan sebesar Rp 13,82 triliun, peningkatan kapasitas produksi pada industri tekstil dan produk tekstil sebesar 21,75 persen, peningkatan realisasi produksi sebesar 21,22 persen, efisiensi energi sebesar 11,86 persen, dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang,” sebut Khayam.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

8 Perusahaan

Setelah dirasakan dampak positifnya, program serupa kembali dilaksanakan pada 2021 dengan fokus pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain. Mesin dan peralatan yang diberikan stimulus adalah mesin atau peralatan yang mengadopsi teknologi industri 4.0, antara lain artificial intelligence, internet of things, augmented reality atau virtual reality, advanced robotics, 3D printing, dan machine to machine communication.

Sebagai langkah implementasi program tersebut, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H) Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan antara Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki dengan delapan direksi dari perusahaan industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain.

Kedelapan perusahaan penerima program tersebut adalah:

1. PT. Surya Usaha Mandiri

2. PT. Sinar Para Taruna

3. PT. Guna Mitra Prima

4. PT. Budi Agung Sentosa

5. PT. Ayoe Indotama Textile

6. CV. Purnama Tirtatex

7. PT. Sipatex Putri Lestari

8. PT. Dunia Setia Sandang Asli Tekstil.

Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi dokumen dan legalitas kepada delapan perusahaan tersebut oleh Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) dan verifikasi kelayakan usaha, kewajaran harga mesin/peralatan, kewajaran kronologi dokumen pembelian dan pembayaran serta verifikasi lapangan oleh Lembaga Penilai Independen (LPI).

 

3 dari 3 halaman

Dilanjutkan pada 2022

Selain itu, Kemenperin juga telah melakukan pembahasan dalam rapat tim teknis (RTT) I dan II yang dihadiri anggota tim teknis dari berbagai Kementerian/Lembaga, Dinas Perindustrian daerah, perwakilan Asosiasi dan para tenaga ahli di bidang tekstil.

Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, delapan perusahaan terpilih disetujui untuk menjadi peserta program restrukturisasi dan mendapatkan penggantian potongan harga pembelian mesin dan peralatan pada 2021.

“Program ini tentunya dijalankan dengan mengacu prinsip-prinsip good governance dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain serta Perdirjen IKFT No. 9 Tahun 2021,” tegas Khayam.

Dirjen IKFT berharap, perusahaan-perusahaan tersebut dapat terus memanfaatkan mesin dan peralatan yang telah diinvestasikan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk dalam rangka kemajuan perusahan dan industri tekstil pada umumnya.

“Kami akan melanjutkan program ini di tahun 2022 dan di tahun-tahun mendatang untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri TPT, serta memberikan sinyal positif bagi industri yang akan berinvestasi,” imbuhnya.