Sukses

Revisi UU Cipta Kerja Bakal Ganggu Investasi Asing ke Indonesia

Revisi UU Cipta Kerja berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia. Bahkan bisa memengaruhi realisasi penanaman modal asing (PMA) pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemerintah diminta untuk merevisi undang-undang tersebut dalam waktu 2 tahun.

Menanggapi itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai revisi UU Cipta Kerja berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia. Bahkan bisa memengaruhi realisasi penanaman modal asing (PMA) pemerintah.

"Bisa mempengaruhi realisasi PMA," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (25/11).

Bhima menjelaskan revisi UU Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kepastian dunia usaha. Apalagi sebelumnya beberapa pelaku usaha ragu untuk ekspansi menunggu keputusan.

Beberapa diantaranya terkait standar pengupahan hingga terkait izin berbasis risiko. Menurut Bhima, bila putusan MK meminta Pemerintah dan DPR merevisi, artinya aturan turunan juga harus dilakukan revisi.

"Jika payung hukum nya saja harus direvisi maka aturan turunannya juga perlu diubah," kata Bhima.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Iklim Investasi

Akibatnya, iklim investasi akan terganggu. Selain itu membuat status Indonesia sebagai negara dengan the most uncertainty policy atau ketidakpastian kebijakan yang tinggi.

"Ini akan menunda investasi," kata dia.

Dia menambahkan, setiap ada peraturan yang berubah akan berdampak pada penambah cost of doing business di Indonesia. Sehingga pengusaha pasti berhitung ulang terhadap seluruh rencana ekspansi pada tahun 2022 mendatang.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com