Sukses

AP II Bakal Batasi Penjualan Tiket Pesawat di Nataru, Begini Skemanya

Rencana penerapan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan pergantian Tahun Baru, bakal disikapi dengan pembuatan skema baru penerbangan oleh PT Angkasa Pura II.

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan  Tahun Baru, bakal disikapi dengan pembuatan skema baru penerbangan oleh PT Angkasa Pura II.

President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, aturan ini akan membuat distribusi tiket merata setiap hari, sehingga tidak menumpuk di satu waktu. Maskapai akan diminta untuk penambahan penjualan tiket tidak dilakukan di periode tertentu.

"Ya maksudnya itu, pembatasan jumlah tiket perhari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai, jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik," ujarnya, Jumat (26/11/2021).

Awaluddin juga melanjutkan, aturan ini akan membuat distribusi penjualan tiket pesawat lebih landai. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan maskapai untuk menerapkan aturan ini.

"Jadi kalau biasa kan dijual di peak season, dan kami sudah bicara dengan regulator. Jadi sequence itu kita atur contoh nya distribusi penjualannya pun lebih landai," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Tiket

Selain rencana pembatasan tiket, saat libur akhir tahun nanti tidak akan ada tambahan penerbangan. Sistem ini dianggap lebih bisa membatasi pergerakan masyarakat saat libur akhir tahun mendatang.

"Di samping itu memang tidak akan ada penambahan ekstra flight dan sebagainya. Itu mekanisme yang menurut kami lebih relatif sinkron dengan kebutuhan masyarakat," katanya. (Pramita Tristiawati)