Sukses

Bekali Mahasiswa Masuk Dunia Kerja, PPSDM Geominerba Beri Diklat Reklamasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup menjadi sorotan besar dari masyarakat cukup besar.

Liputan6.com, Jakarta PPSDM Geominerba ikut ambil bagian membekali putra-putri bangsa untuk bersaing dalam dunia kerja ke depan.

Kali ini, lembaga diklat pemerintahan terakreditasi A di bawah Kementerian ESDM ini menggelar Diklat Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup menjadi sorotan besar dari masyarakat cukup besar. Hal ini perlu menjadi perhatian karena kegiatan ini mengubah bentang alam yang akan mengganggu ekosistem.

PPSDM Geominerba terus berupaya mengembangkan potensi sumber daya manusia guna menunjang kegiatan pertambangan.

Sebanyak 11 orang mahasiswa dan lulusan baru mengikuti diklat yang diselenggarakan secara online. Diklat berlangsung selama 3 hari sejak 15-17 November 2021.

Pada diklat ini, para peserta dibekali materi seperti pengantar reklamasi, peraturan lingkungan, perencanaan Reklamasi, dan jaminan reklamasi. Para peserta juga harus memecahkan studi kasus dan presentasi diakhir kegiatan.

Seperti diketahui bersama bahwa penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan.

Bahkan jika tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.

Perlunya pengelolaan kegiatan pertambangan harus memiliki rencana dan kesungguhan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang tepat, sehingga perubahan yang terjadi dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai peruntukannya agar pembangunan berkelanjutan secara ekologi dan social ekonomi dapat terwujud.

Diharapkan dengan adanya diklat ini pengetahuan dan kompetensi para mahasiswa dan fresh graduate ini dapat menjadi bekal pada saat memasuki dunia pertambangan.

Serta memberikan pemahaman tentang pola pikir, strategi, dan tindakan dalam mengelola kegiatan reklamasi dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Video Terkini