Sukses

MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki, Kemenkeu Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi menilai pembentukan UU tersebut tak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih mengkoordinasikan dengan pihak terkait mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja. Proses revisi sendiri, harus dilakukan kurun waktu 2 tahun ke depan.

“Ditunggu aja, masih dikoordinasikan,” Kata Yustinus saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/11/2021).

Sebelumnya pada Februari 2021, Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dari 49 aturan turunan dari omnibus law tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, MK menilai pembentukan UU tersebut tak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusannya, Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu 2 tahun. Anwar meminta pemerintah maupun DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi UU tersebut tidak diperbaiki, maka menjadi inkonstitusional atau tak berdasar secara permanen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Penangguhan

Selain itu, MK juga memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Ciptaker.

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkas Anwar.