Sukses

Negara Kantongi Rp 801,6 Miliar dari PNBP Pengelolaan BMN

Kemenkeu mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) sejak Januari sampai Oktober 2021 telah mencapai Rp 801,6 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan barang milik negara (BMN) sejak Januari sampai Oktober 2021 telah mencapai Rp 801,6 miliar.

Angka tersebut meningkat 20,93 persen dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp662,6 triliun.

"PNBP dari BMN ini terus kami kejar hingga sekarang," kata Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan, Jakarta, Jumat (26/11).

Realisasi PNBP itu, terdiri dari pendapatan penjualan tanah gedung dan bangunan sebesar Rp4,02 miliar, penjualan peralatan dan mesin Rp136,55 miliar. Kemudian kompensasi sewa beli rumah negara golongan III Rp5,09 miliar, serta pendapatan dari tukar menukar tanah, gedung, dan bangunan Rp26,6 miliar.

Kemenkeu juga mencatat, pendapatan dari tukar menukar peralatan dan mesin Rp9,2 juta, pendapatan dari pemindahtanganan BMN lainnya Rp139,43 miliar. Lalu pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan Rp237,81 miliar, sewa peralatan dan mesin Rp2,83 miliar, serta sewa jalan, irigasi, dan jaringan Rp6,56 miliar.

"Sebagai pengelola BMN, kita ingin berubah dari aset administrator menjadi aset manajer, itu penting. Jangan cuma administrasi, kita ingin ada revenue, ada efisiensi," kata Encep.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pendapatan PNBP BMN

Menurut data Kemenkeu, pendapatan PNBP BMN juga berasal dari KSP tanah gedung, dan bangunan Rp44,04 miliar, pendapatan dari bangun, guna, dan serah (BGS) Rp2,7 miliar. Pendapatan dari pemanfaatan BMN lainnya Rp14,2 miliar, dan pendapatan dari penerimaan klaim asuransi BMN Rp5,34 miliar.

Kemenkeu juga mencatat, pendapatan dari penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp94,78 miliar, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) lainnya dari sewa tanah Rp10,03 miliar, serta BLU lainnya dari sewa gedung Rp14,93 miliar, dan BLU lainnya dari sewa ruangan Rp29,3 miliar.

Sementara itu, pendapatan BLU lainnya dari sewa peralatan dan mesin sebesar Rp19,99 miliar, BLU lainnya dari sewa aset tetap lainnya Rp6,44 miliar. BLU lainnya dari sewa lainnya Rp535,7 juta, BLU lainnya dari penjualan peralatan dan mesin BLU Rp69,4 juta.

Â