Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terus menaga aset negara dan melakukan optimalisasi akan aset tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengambil alih lahan yang ada di jalan Anyer Dalam, Kota Bandung.
Diketahui, sejumlah warga masih bertahan di lahan milik PT KAI tersebut.Â
Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset, maka pada 18 November 2021 lalu dilakukan penertiban.
Advertisement
Penertiban dilakukan kepada 26 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI terletak di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06 RW. 04 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung. Selama ini lahan tersebut diklaim oleh beberapa orang dan tidak memiliki izin untuk menempati lokasi tersebut.
Dari total rumah yang dilakukan penertiban sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar Rp 250 ribu per meter persegi. Sementara itu, 12 orang lainnya masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.
"KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan penertibanpun dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP yang ikut hadir pada kegiatan penertiban Kamis (18/11) yang lalu," ujar Kuswardoyo.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upaya Persuasif
Sejak Bulan Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait. KAI selalu membuka ruang komunikasi kepada warga dilokasi tersebut.
Sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan asset tersebut beserta batas batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI, hal tersebut sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.
"KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilahkan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan aset tersebut," kata Kuswardoyo.
Gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan mereka cabut sendiri . Namun adanya gugatan kedua ini, tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.
"Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga , proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yg berlaku " tegas Kuswardoyo.
"KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara," tutup Kuswardoyo.
Advertisement